Kamis, 09 Juni 2011

Adakah Bid'ah Hasanah?

Bismillah. Saudaraku, agama Islam adalah agama yang sempurna dan ilmiah. Segala sisinya dibangun di atas ilmu, yaitu dibangun di atas dalil Al Qur'an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman tiga generasi pendahulu umat ini yang mulia, yaitu generasi sahabat, tabiin dan tabiut tabiin. Oleh karena itu, segala perselisihan yang terjadi pada umat ini, harus dikembalikan kepada Al Qur'an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman pendahulu umat ini yang sholih. Untuk itu, mari kita menimbang perselisihan seputar bid'ah hasanah yang terjadi di tengah umat ini dengan kaca mata Al Qur'an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman salafush sholih. Semoga Alloh memberikan hidayah kepada kita semua, amin.




Adakah Bid’ah Hasanah? (1) – Semua bid’ah Adalah Sesat

Bismillah..
Segala puji bagi Allah Rabb sekalian alam, sholawat dan salam bagi Nabi yang ummiy Al Amin, juga untuk keluarga dan para sahabatnya.
Suatu hal yang seringkali menjadi perbincangan adalah penetapan ada atau tidaknya bid’ah hasanah dalam dinul islam yang telah Allah sempurnakan ini.
Maka dalam tulisan saya ini, insya allah pembahasan akan saya titik beratkan pada tiga hal berikut ini:
  1. Penegasan bahwa semua bid’ah adalah sesat, dengan dalil dari Al Qur’an dan Sunnah serta Atsar dari para sahabat Rasulullah, sesuai dengan penjelasan para ulama
  2. Penjelasan dalil-dalil yang digunakan oleh orang yang menganggap adanya bid’ah hasanah, khususnya dalil-dalil yang biasa digunakan oleh pendebat
  3. Penegasan bahwa tidak ada bid’ah hasanah dalam islam
Barangsiapa yang bersikap adil dalam membaca tulisan ini, maka akan dapat mengetahui secara pasti bahwasanya tidak ada bid’ah hasanah dalam islam. Walaupun hawa nafsu sebagian manusia menolaknya.
Maka aku wasiatkan kepada diri kami sendiri dan kepada saudaraku semuanya, untuk mengingat kembali firman Allah subhanahu wa ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau pun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (An Nisaa: 135)

Jika hal ini telah dipahami, maka saya akan memulai untuk masuk kepada pembahasan inti dari tulisan ini.

Poin Pertama: Penegasan Kembali, Bahwa Semua Bid’ah Adalah Sesat
Poin ini hendaknya benar-benar mendapat perhatian yang lebih dari pembaca, dan hendaknya membacanya dengan sikap adil dan tidak memihak kepada kebatilan, disini akan disebutkan dalil-dalil dari Al Qur’an yang mulia dan Sunnah yang suci tentang sesatnya perbuatan bid’ah, beserta beberapa penjelasan dari para ulama tentang dalil-dalil tersebut.

Dalil Pertama:
Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.” (Al Maidah: 3)

Telah berkata Imam Malik bin Anas rahimahullah:
“Barangsiapa mengada-adakan di dalam islam suatu kebid’ahan yang dia melihatnya sebagai suatu kebaikan, ia telah menuduh bahwa Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam mengkhianati risalah, karena Allah Ta’ala berfirman: Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.”Maka sesungguhnya yang tidak menjadi bagian dari agama pada hari itu (hari pada saat ayat ini turun –ag), tidak menjadi bagian dari agama pula pada hari ini.” (Al I’tishom, Imam Asy Syatibi 1/64)

Berkata Al Imam Asy Syaukani rahimahullah:
“Maka sungguh, apabila Allah subhanahu wa ta’ala telah menyempurnakan agamaNya sebelum mematikan Nabi-Nya Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam, bagaimana dengan pendapat orang yang mengada-adakan setelah Allah menyempurnakan agamaNya?! Seandainya sesuatu yang mereka ada-adakan termasuk dalam urusan agama, berarti (mereka menyatakan bahwa –ag) belum sempurna agama ini, ini berarti mereka telah menolak Al Qur’an, dan jika apa yang mereka ada-adakan bukan termasuk dari urusan agama, maka apa faedahnya menyibukkan diri dengan sesuatu yang bukan dari urusan agama?

Ini adalah hujjah yang terang dan dalil yang agung, tidak mungkin orang yang mengandalkan akalnya dapat mempertahankan hujjahnya selama-lamanya. Maka jadikanlah ayat yang mulia ini sebagai hujjah yang pertama kali memukul wajah ra’yi (orang yang mengandalkan akalnya) dan menusuk hidung-hidung mereka dan mematahkan hujjah mereka. (Al Qoulul Mufid fi Adillati Al Ijtihad wa At Taqlid hal. 38)

Dalil Kedua:
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda “Barangsiapa yang hidup diantara kalian sepeninggalku, niscaya dia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu kalian wajib berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang berpetunjuk (yang datang) sesudahku, gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian. Dan jauhilah perkara-perkara baru yang diada-adakan (dalam urusan agama, -ag), karena sesungguhnya setiap perkara yang baru itu bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ad Darimi)

Telah berkata Al Imam Ibnu rajab rahimahullah:
“Sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam <span>كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (semua bid’ah adalah sesat) merupakan kata yang menyeluruh, dan tidak ada pengecualian sedikitpun dan merupakan dasar yang agung dari dasar-dasar agama.” (Jami’ul Ilmi hal. 549)

Telah berkata Al Imam Ibnu Hajar rahimahullah:
“Sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (semua bid’ah adalah sesat) merupakan qoidah syar’iyyah yang menyeluruh baik lafadz maupun maknanya. Adapun lafadznya, seolah-olah mengatakan “Ini hukumnya bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat.”
Maka, bid’ah tidak termasuk bagian dari syariat, karena semua syariat adalah petunjuk (bukan kesesatan –ag), apabila telah tetap bahwa hukum yang disebut itu adalah bid’ah, maka ditetapkanlah كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (semua bid’ah adalah sesat) baik secara lafadz maupun maknanya, dan inilah yang dimaksud. (Fathul Baari 13/254)

Berkata Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah:
“Sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (semua bid’ah adalah sesat) makna yang terkandung didalamnya bersifat menyeluruh, umum, mencakup dan didukung dengan kata yang kuat. Mencakup dan umum pula yaitu pada lafadz كُلُّ  (semua). Maka segala sesuatu yang didakwahkan sebagai bid’ah hasanah, jawabannya adalah dengan ucapan diatas, sehingga tidak ada pintu masuk bagi ahlul bid’ah untuk menjadikan bid’ah mereka sebagai bid’ah hasanah, dan ditangan kami ada pedang yang sangat tajam dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, yakni  كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (semua bid’ah adalah sesat).
Pedang yang sangat tajam ini dibuat di atas nubuwah dan risalah, dan tidak dibuat di atas sesuatu yang goyah, dan bentuk kalimat yang digunakan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ini sangat jelas, maka tidak mungkin seseorang menandingi pedang yang tajam ini dengan mengatakan adanya bid’ah hasanah (bid’ah yang baik –ag), sementara Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda  كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ  (semua bid’ah adalah sesat). (Al Ibda fi Kamalisy Syar’i wa Khothiri Al Ibtida’ hal. 13)

Dalil Ketiga:
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan kami ini perkara yang tidak ada asalnya, maka hal itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berkata Al Imam Asy Syaukani rahimahullah:
“Hadits ini termasuk pondasi pokok agama, karena termuat di dalamnya banyak hukum yang tidak bisa dibatasi. Betapa jelas sumber dalil untuk membatalkan ahli fiqh yang berpendapat bahwa bid’ah itu terbagi menjadi beberapa bagian, dan penolakan mereka secara khusus tentang sebagian di dalamnya, sementara tidak ada pengkhususan (yang dapat diterima) baik dari dalil aqli maupun naqli (dari qur’an maupun sunnah –ag)

Dalil Keempat:
قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه اِتَّبِعُوْا وَلاَ تَبْتَدِعُوْا، فَقَدْ كُفِيْتُمْ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Berkata Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu’anhu: “Ikutilah (tuntunan rasulullah –ag), dan jangan kalian berbuat bid’ah, sungguh telah cukup bagi kalian, dan semua bid’ah adalah sesat.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Baththah dalam Al Ibanah no 175 (1/327, 328), dan Al Lalika’I no. 104 (1/86))

Dalil Kelima:
Berkata Abdullah bin Umar radhiyallaahu’anhu: “Semua bid’ah adalah sesat, walaupun manusia melihatnya baik.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Baththah dalam Al Ibanah no 205 (1/339), dan Al Lalika’I no. 126 (1/92))

Dengan ini jelaslah bahwa semua bid’ah adalah sesat, sebagaimana penjelasan ulama terhadap Ayat Al Qur’an dan Hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang menerangkannya.
---------------------------------------------------------------------------------

Adakah Bid’ah Hasanah? (2) – Hadits: Man Sanna Fil Islami Sunnatan

Poin Kedua: Penjelasan dalil-dalil yang digunakan oleh orang yang menganggap adanya bid’ah hasanah, khususnya dalil-dalil yang digunakan oleh pendebat.

DALIL YANG PERTAMA:
Pendebat menetapkan dua macam bid’ah; bid’ah yang memberikan petunjuk dan bid’ah kesesatan, pendebat berdalilkan dengan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:
مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ .  ومَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah (sunnah yang baik) dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu sunnah sayyiah (sunnah yang jelek) dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR. Muslim)

Dalil ini tidak bisa digunakan sebagai penetapan adanya bid’ah hasanah dikarenakan beberapa alasan:

ALASAN PERTAMA:
Bahwasanya makna مَنْ سَنَّ  (Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah) pada hadits diatas ialah: Mengerjakan amal dalam rangka melaksanakan atau mengikuti, bukan dengan membuat syariat yang baru. Adapun maksud hadits tersebut adalah; beramal dengan apa-apa yang telah ditetapkan dalam sunnah nabawi, hal ini sebagaimana yang ditunjukkan oleh Asbabul wurud hadits ini, yaitu tentang shodaqoh yang telah disyariatkan.

Sababul wurud (sebab terjadinya) hadits ini sudah dikenal, yaitu ketika orang-orang Arab yang miskin datang menemui Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau trenyuh melihat keadaan mereka dan merasa sangat sedih karenanya. Maka beliau pun memerintahkan dan mendorong para shahabatnya untuk bersedekah. Lalu berdirilah seseorang dari kalangan shahabat untuk memberikan sedekahnya berupa makanan sepenuh telapak tangannya. Kemudian manusia pun berturut-turut memberikan sedekah karena mencontoh orang ini, karena memang dialah yang pertama kali membuka jalan bagi mereka. Saat itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً
Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah dalam Islam…”

Orang ini telah melakukan amalan sunnah, yaitu bersedekah dan membantu orang yang membutuhkan. Sedangkan sedekah diperintahkan dalam Al-Kitab dan As-Sunnah, maka sedekah merupakan sunnah hasanah, bukan bid’ah. Siapa yang menghidupkan, mengamalkan, dan menerangkannya pada manusia hingga mereka pun mengamalkan dan mencontohnya dalam melakukan amalan/sunnah tersebut, orang itu mendapatkan pahala semisal pahala mereka.” (Dhahiratut Tabdi’ wat Tafsiq wat Takfir wa Dhawabithuha, hal. 42, 47-48)

Al-Imam Abu Ishaq Asy-Syathibi rahimahullah dalam kitabnya yang masyhur Al-I’tisham (1/233 dan 235) menyatakan bahwa dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tidaklah sama sekali menunjukkan bolehnya mengada-adakan perkara baru, tapi justru menunjukkan pengamalan suatu sunnah yang tsabit (pasti) keberadaannya, sehingga sunnah hasanah bukanlah perkara mubtada’ah (yang diada-adakan/ bid’ah).

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata ketika mensyarah (menjelaskan) hadits yang agung ini: “Dalam hadits ini ada dorongan untuk mengawali melakukan amalan-amalan kebaikan dan mengerjakan sunnah-sunnah hasanah (menghidupkan perkara kebaikan yang telah ditinggalkan oleh orang-orang dan menghidupkan sunnah yang telah mati, –ag.). Dan (dalam hadits ini juga) terdapat peringatan untuk tidak melakukan perkara kebatilan dan kejelekan.”

Beliau rahimahullah juga menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan yang besar bagi orang yang memulai melakukan satu amalan kebaikan dan menjadi pembuka pintu amalan ihsan/ kebaikan bagi lainnya. Dan barangsiapa yang melakukan sunnah hasanah, ia akan mendapatkan pahala semisal dengan pahala-pahala yang didapatkan oleh orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut (karena mencontohnya) semasa hidupnya ataupun setelah matinya sampai hari kiamat. Dan sebaliknya, barangsiapa membuat sunnah sayyiah, niscaya ia akan mendapatkan dosa semisal dosa orang-orang yang menirunya dalam melakukan sunnah tersebut semasa hidupnya atau sepeninggalnya sampai hari kiamat. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 7/105-106, 16/443-444)

ALASAN KEDUA:
Bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:  مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً  (barangsiapa yang mengerjakan dalam islam sunnah yang baik), sementara beliau juga bersabda  كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (semua bid’ah adalah sesat).

Sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam saling mendukung antara satu dengan yang lainnya, dan tidak mungkin muncul dari Ash-Shadiqul Mashduq (Rasul yang benar dan dibenarkan) Shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu perkataan yang mendustakan ucapannya yang lain. Tidak mungkin pula perkataan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam saling bertentangan. Maka dari semua sabda beliau dapat diketahui bahwa maksud hadits diatas adalah menghidupkan kembali sunnah dan memunculkannya ke permukaan.
Dengan alasan ini, maka tidak boleh kita mengambil satu hadits dan mempertentangkannya dengan hadits yang lain. Karena sesungguhnya ini adalah seperti perbuatan orang yang beriman kepada sebagian Al-Kitab tetapi kafir kepada sebagian yang lain.

ALASAN KETIGA:
Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan مَنْ سَنَّ  (barangsiapa membuat sunnah), beliau tidak mengatakan مَنِ ابْتَدَعَ  (barangsiapa yang membuat bid’ah).
Juga mengatakan  فِي اْلإِسْلاَمِ  (dalam Islam). Sedangkan bid’ah bukan dari ajaran Islam.
Beliau juga mengatakan  حَسَنَةً  (yang baik). Dan perbuatan bid’ah itu bukanlah sesuatu yang hasanah (baik).

Tidak ada persamaan antara As Sunnah dengan bid’ah, karena sunnah itu adalah jalan yang diikuti, sedangkan bid’ah adalah perkara baru yang diada-adakan di dalam agama.

ALASAN KEEMPAT:
Tidak satupun kita dapatkan keterangan yang dinukil dari salafush shalih menyatakan bahwa mereka menafsirkan Sunnah Hasanah itu sebagai bid’ah yang dibuat-buat sendiri oleh manusia.


Adakah Bid’ah Hasanah? (3) – Ucapan ‘Umar bin Khatthab

DALIL YANG KEDUA:
Pendebat menetapkan adanya bid’ah hasanah dengan dalil, ucapan ‘Umar bin Khatthab radhiyallahu’anhu
نِعْمَ الْبِدْعَة هَذِهِ
Sebaik-baik bid’ah adalah ini (tarawih berjamaah).” (HR. Bukhari)

Dalil ini tidak bisa digunakan sebagai penetapan adanya bid’ah hasanah dikarenakan beberapa alasan:
ALASAN PERTAMA:
Anggaplah kita terima dalalah (pendalilan) ucapan beliau seperti yang mereka maukan – bahwa bid’ah itu ada yang baik, namun sesungguhnya, kita kaum muslimin mempunyai satu pedoman; kita tidak boleh mempertentangkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam; dengan pendapat siapapun juga (selain beliau). Tidak dibenarkan kita membenturkan sabda beliau dengan ucapan Abu Bakar, meskipun dia adalah orang terbaik di umat ini sesudah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dengan perkataan ‘Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu ataupun yang lainnya.

Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan:
“Hampir-hampir kalian ditimpa hujan batu dari langit. Aku katakan: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam; bersabda demikian…demikian, (tapi) kalian mengatakan: Kata Abu Bakr dan ‘Umar begini…begini….”

‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah mengatakan:
“Tidak ada pendapat seorangpun di atas suatu sunnah yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjalaninya.” (I’lamul Muwaqi’in 2/282)

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan:
“Kaum muslimin telah sepakat bahwa barangsiapa yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak halal baginya untuk meninggalkan sunnah itu karena pendapat (pemikiran) seseorang.” (I’lamul Muwaqi’in 2/282)

Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan:
“Barangsiapa yang menolak hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia (sedang) berada di tepi jurang kehancuran.” (Thobaqot Al Hanabilah 2/15, Al Ibanah 1/260)

ALASAN KEDUA:
Bahwasanya Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu mengatakan:  نِعْمَ الْبِدْعَة هَذِهِ  (sebaik-baik bid’ah adalah ini) ketika beliau mengumpulkan manusia untuk mengerjakan shoat tarawih, padahal shalat tarawih berjamaah ini bukanlah suatu bid’ah. Bahkan perbuatan tersebut termasuk sunnah dengan dalil yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam; pada suatu malam shalat di masjid, kemudian orang-orang mengikuti beliau. Kemudian keesokan harinya jumlah mereka semakin banyak. Setelah itu malam berikutnya (ketiga atau keempat) mereka berkumpul (menunggu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam;). Namun beliau tidak keluar. Pada pagi harinya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sungguh aku telah melihat apa yang kalian lakukan. Dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar (shalat bersama kalian) kecuali kekhawatiran (kalau-kalau) nanti (shalat ini) diwajibkan atas kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 1129)

Secara tegas beliau menyatakan di sini alasan mengapa beliau meninggalkan shalat tarawih berjamaah. Maka tatkala ‘Umar radhiallahu ‘anhu melihat alasan ini (kekhawatiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) sudah tidak ada lagi, beliau menghidupkan kembali shalat tarawih berjamaah ini. Dengan demikian, jelaslah bahwa tindakan khalifah ‘Umar radhiallahu ‘anhu ini mempunyai landasan yang kuat yaitu perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri.

Hadits Aisyah ini juga menunjukkan dengan jelas bahwa sejak zaman Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sholat tarawih berjamaah telah disunnahkan, tidak sebagaimana yang dikatakan oleh pendebat.

ALASAN KETIGA:
Jika sudah jelas bahwa yang dikerjakan Umar radhiyallahu’anhu ini bukan termasuk Bid’ah, maka apakah makna bid’ah dalam ucapan beliau tersebut?

Sesungguhnya yang dimaksud bid’ah dalam ucapan Umar radhiyallahu’anhu adalah makna bid’ah secara bahasa, bukan makna secara syar’i. Adapun bid’ah menurut bahasa adalah “Apa-apa yang dikerjakan tanpa ada contoh sebelumnya.” (Lisanul Arab 8/6)

Ketika sholat tarawih dengan berjamaah ini tidak dikerjakan pada masa Abu Bakar dan pada awal masa Umar, maka kata “bid’ah” pada ucapan Umar adalah menurut bahasa. Maksudnya tidak ada contoh yang mendahuluinya.

Sedangkan menurut syar’I jelas bukan, karena sholat ini ada asalnya, yaitu dari apa yang telah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

Berkata Imam Asy Syatibi rahimahullah:
“Barangsiapa yang menamakan bid’ah dengan ibarat ini, maka tidak ada masalah dalam hal penamaan. Akan tetapi hal itu tidak dapat dijadikan dalil untuk mendukung adanya bid’ah yang sedang kita bicarakan (bid’ah hasanah). Karena hal tersebut merupakan pemindahan kalimat dari tempat yang semestinya.

Berikut kami kemukakan sebagian pendapat para Imam sebagai bukti terhadap yang telah kami sebutkan:

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah:
“Bid’ah itu ada dua macam:
Pertama: adakalanya bid’ah itu secara syar’I sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:
Sesungguhnya setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”

Kedua: adakalanya bid’ah itu secara lughoh, sebagaimana perkataan ‘Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu tentang pengumpulan mereka untuk melaksanakan sholat tarawih secara berjamaah dan dilakukan demikian seterusnya, yakni:
نِعْمَ الْبِدْعَة هَذِهِ
Sebaik-baik bid’ah adalah ini (tarawih berjamaah).” (HR. Bukhari) (Tafsir Ibnu Katsir: surah Al Baqarah: 117)

Berkata Ibnu Rajab rahimahullah:
“Adapun sesuatu yang terjadi dari perkataan salaf tentang adanya sebagian bid’ah hasanah, yang dimaksud adalah bid’ah secara lughoh bukan menurut syar’I, seperti perkataan Umar radhiyallahu’anhu:
نِعْمَ الْبِدْعَة هَذِهِ
Sebaik-baik bid’ah adalah ini (tarawih berjamaah).” (HR. Bukhari)

Maksudnya adalah, perbuatan ini (sholat tarawih berjamaah secara terus menerus –ag) tidak dilakukan sebelumnya, akan tetapi ada asal atau sumber syar’I yang perbuatan itu kembali kepadanya.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, hadits 28)

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:
“Kebanyakan orang, menggunakan perkataan Umar  نِعْمَ الْبِدْعَة هَذِهِ  (sebaik-baik bid’ah adalah ini) sebagai dalil untuk mendukung adanya bid’ah hasanah. Padahal bid’ah disni adalah penamaan/penyebutan secara lughowi (bahasa), bukan penamaan/penyebutan secara syar’i. Karena, arti bid’ah menurut bahasa mencakup semua yang dikerjakan tanpa adanya contoh yang mendahuluinya. Adapun definisi bid’ah menurut syar’I adalah: Setiap apa-apa yang tidak ada dalil syar’I yang menunjukkan atasnya.” (Iqtidho Shirathal Mustaqim, hal. 276)


Adakah Bid’ah Hasanah? (4) – Pembagian Bid’ah Oleh Imam Asy Syafi’i

DALIL YANG KETIGA:
Untuk menguatkan pendapat bahwa ada bid’ah hasanah, pendebat berdalilkan dengan ucapan Imam Asy Syafi’I rahimahullah:
Bid’ah itu ada dua macam: Bid’ah Mahmudah (terpuji) dan Bid’ah Madzmumah (tercela), maka apa-apa yang sesuai dengan sunnah itu adalah terpuji, dan apa-apa yang menyelisihi sunnah itu adalah tercela.” (Hilyatul Auliya 9/113)

Dan berkata pula Imam Asy Syafi’I rahimahullah:
Suatu yang diada-adakan itu ada dua macam: Sesuatu yang diada-adakan menyelisihi kitab atau sunnah, atau atsar, atau ijma’, maka ini adalah bid’ah yang sesat; dan sesuatu yang diada-adakan dari kebaikan yang sedikitpun tidak menyelisihi sunnah, maka ini tidak tercela.” (Manaqibu Asy Safi’I oleh Al Baihaqi 1/469 dan Al Ba’its oleh Abi Syamah hal. 94)

Dalil ini tidak bisa digunakan sebagai penetapan adanya bid’ah hasanah dikarenakan beberapa alasan:

ALASAN PERTAMA:
Telah kita singgung didepan, bahwa tidak boleh perkataan seluruh manusia bertententangan dengan perkataan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Perkataan Rasulullah menjadi hujjah bagi setiap orang dan bukanlah perkataan seseorang dari manusia menjadi hujjah atas Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Telah berkata Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu’anhu:
“Tidaklah ada seorangpun selain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melainkan pendapatnya dapat diambil dan ditinggalkan.”

Telah berkata Imam Asy Syafi’I rahimahullah:
“Setiap apa yang aku katakan, apabila menyelisihi hadits dari Rasulullah, maka hadits Rasulullah itulah yang lebih utama (untuk diikuti). Janganlah kalian bertaqlid kepadaku.” (Hilyatul Auliya’ 9/108)

ALASAN KEDUA:
Sesungguhnya orang yang mau berfikir terhadap perkataan Imam Syafi’I rahimahullah tersebut, maka tidak diragukan lagi bahwa yang dimaksud oleh Imam Asy Syafi’I dengan Bid’ah Mahmudah (terpuji) adalah pengertian bid’ah secara bahasa (lughoh) dan bukan secara syar’I.

Dengan dalil, bahwasanya semua yang bid’ah menurut syariat adalah menyelisihi kitab dan sunnah, dan Imam Asy Syafi’I sendiri memberi batasan bid’ah yang terpuji yaitu yang tidak bertentangan/menyelisihi Al Qur’an dan Sunnah. Padahal bid’ah secara syar’I jelas-jelas menyelisihi firman Allah subhanahu wa ta’ala:
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.” (Al Maidah: 3) Dan menyelisihi sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:
Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan kami ini perkara yang tidak ada asalnya, maka hal itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dan masih banyak lagi ayat dan hadits yang lainnya.

Berkata Ibnu Rajab rahimahullah:
“Yang dimaksud oleh Imam Asy Syafi’I rahimahullah, yang telah disebutkan sebelumnya, adalah bahwasanya pada dasarnya bid’ah yang tercela (Bid’ah Madzmumah) adalah sesuatu yang tidak ada asalnya dalam syariat, yang dia akan kembali padanya, inilah bid’ah menurut syar’i. Adapun bid’ah yang terpuji (Bid’ah Mahmudah) adalah segala yang sesuai dengan sunnah, yakni sesuatu yang ada dasarnya dari sunnah yang kembali padanya, hanya saja pemahaman ini secara lughoh (bahasa) bukan secara syar’I, karena sesuai dengan sunnah. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam hadits no. 28)

Dan bid’ah secara lughoh (bahasa) yang dimaksud oleh Imam Asy Syafi’I rahimahullah dalam perkataan beliau “bid’ah terpuji”, misalnya: penulisan hadits dan sholat tarawih, maka benarlah bahwa definisi bid’ah disini adalah secara lughoh (bahasa) karena hal ini tidak ada contoh yang mendahuluinya; adapun menurut definisi syar’I, ini tidak benar karena perbuatan tersebut ada asalnya dari sunnah.

Kesimpulan dari perkataan diatas:
Bahwa setiap bid’ah yang dikatakan terpuji, bukanlah bid’ah, akan tetapi diduga bid’ah, dan jika memang telah dipastikan sesuatu itu adalah bid’ah, maka bid’ah itu jelek secara qoth’I (pasti), karena menyelisihi Al Qur’an dan Sunnah.


ALASAN KETIGA:
Sudah mahsyur tentang Imam Asy Syafi’I rahimahullah, bahwasanya beliau sangat menjaga dalam mengikuti Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan sangat benci terhadap orang yang menolak hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Terbukti ketika beliau ditanya tentang suatu permasalahan, maka beliau mengatakan: “Telah diriwayatkan tentang hal tersebut demikian dan demikian dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam”, maka ada yang bertanya “Wahai Abu ‘Abdillah apakah kamu berpendapat dengannya?” Maka Imam Asy Syafi’I gemetar (karena marah) dan tergoncang, seraya beliau berkata “Wahai kamu, bumi manakah yang akan kupijak dan langit manakan yang akan kunaungi, apabila aku telah meriwayatkan suatu hadits dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kemudian aku tidak berpendapat dengan hadits tersebut? Ya, wajib bagiku dengan pendengaran dan penglihatanku” (Shifatu sufwah 2/256)

Maka bagaimana mungkin dalam keadaan beliau yang demikian ini, beliau menyelisihi hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (semua bid’ah adalah sesat).

Bahkan lebih pantas perkataan Imam Asy Syafi’I ditempatkan pada tempatnya yang tidak bertentangan dengan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Sesungguhnya yang dimaksud Imam Asy Syafi’I rahimahullah “bid’ah” dalam ucapannya ini adalah makna secara lughowi.

Telah berkata Imam Asy Syafi’I rahimahullah:
“Apabila kalian mendapati di dalam kitabku menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka katakanlah dengan sunnah itu dan tinggalkanlah apa yang aku katakan.” (Siyar A’lamun Nubala’ 10/34)

Imam Asy Syafi’I rahimahullah mengatakan:
“Setiap hadits dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, maka itu adalah pendapatku (perkataanku) walaupun kalian tidak mendengarnya dariku.” (Siyar A’lamun Nubala’ 10/34)

Imam Asy Syafi’I rahimahullah mengatakan:
“Setiap apa yang aku katakan, apabila menyelisihi hadits dari Rasulullah, maka hadits rasulullah itulah yang lebih utama (untuk diikuti). Janganlah kalian bertaqlid kepadaku.” (Hilyatul Auliya’ 9/108)

Imam Asy Syafi’I rahimahullah mengatakan:
“Setiap masalah yang benar datangnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menurut ahlu Naql sementara ia menyelisihi apa yang aku katakan, maka saya akan kembali merujuk pada hadits itu selama hidupku dan setelah matiku.” (Tawaliy At Ta’sisi 108)

-------------------------------------------------------------


 Adakah Bid’ah Hasanah? (5) – Hadits: Rifa’ah bin Rafi’ ar-Ruzaqi radhiyallahu’anhu


DALIL YANG KEEMPAT:
Untuk memperkuat argumen tentang adanya bid’ah hasanah, maka pendebat memberikan contoh aplikasi bid’ah hasanah dengan membawakan hadits:
Rifa’ah bin Rafi’ ar-Ruzaqi radhiyallahu’anhu berkata, “Pada suatu hari kami shalat dibelakang Nabi. Ketika beliau mengangkat kepala dari ruku sambil mengucapkan, “Sami’allahu liman hamidah” (semoga Allah mendengarkan orang yang memuji-Nya), maka seseorang laki-laki mengucapkan, “Rabbana walakal hamdu hamdan katsiiran thayyiban mubaraakan fiihi” (Wahai Tuhan kami, hanya bagiMulah segala puji dengan pujian yang banyak, baik, dan diberkahi). Setelah beliau berpaling (salam), beliau bertanya, ‘Siapakah orang yang mengucapkannya?’ Ia menjawab, ‘Saya.’ Beliau bersabda, ‘Saya telah melihat tiga puluh lebih malaikat bersegera, entah yang mana yang pertama menulisnya.’” (HR. Bukhari no. 799)

Hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil tentang adanya bid’ah hasanah. Hal ini dikarenakan beberapa alasan:

ALASAN PERTAMA:
Hadits tersebut sama sekali tidak menunjukkan bahwa bacaan I’tidal tersebut tidak diajarkan terlebih dahulu oleh Rasulullah. Tidak bisa dikatakan bahwa bacaan tersebut berasal dari sahabat Rifa’ah bin Rafi’ ar-Ruzaqi radhiyallahu’anhu tanpa terlebih dahulu mencontohnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

ALASAN KEDUA:
Seandainya hal ini diperbolehkan, maka itu hanya ketika syari’at belum sempurna, namun ketika syari’at islam telah Allah Ta’ala sempurnakan maka tidak boleh kita menambahkan sesuatu kepada yg sudah sempurna, kalau kita menambahkan berarti kita menganggap bahwa agama ini belum sempurna atau Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkhianat dengan cara tidak menyampaikan kesempurnaan itu, hal ini sebagaimana ucapan Imam Malik rahimahullah:
“Barangsiapa mengada-adakan di dalam islam suatu kebid’ahan yang dia melihatnya sebagai suatu kebaikan, ia telah menuduh bahwa Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam mengkhianati risalah, karena Allah Ta’ala berfirman: “Pada hari ini telah  Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. ”Maka sesungguhnya yang tidak menjadi bagian dari agama pada hari itu (hari pada saat ayat ini turun –ag), tidak menjadi bagian dari agama pula pada hari ini.” (Al I’tishom, Imam Asy Syatibi 1/64)

ALASAN KETIGA:
Hal itu terjadi ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam masih hidup, sehingga ada yang bisa mengoreksi atau Allah Ta’ala menurunkan wahyu untuk koreksi kesalahan atau menyatakan benarnya. Adapun saat ini, siapa yang akan mengoreksi jika salah atau membenarkan jika sudah benar?!

ALASAN KEEMPAT:
Hampir sama dengan sebelumnya, bahwa yang menetapkan hal itu disyari’atkan adalah Allah Ta’ala melalui lisan Rasul-Nya, kalau saat ini seorang berbuat bid’ah apakah hal itu dari ketetapan Allah Ta’ala atau dari dirinya?! Kalau dari ketetapan Allah Ta’ala maka melalui lisan siapa hal itu disampaikan?!

---------------------------------------------------------------------
Sumber Artikel : www.ashthy.wordpress.com


Jumat, 06 Mei 2011

Mengenal Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Bismillah, ulama' adalah pewaris para nabi. Dan Ulama' ahlul hadits adalah ulama' yang paling banyak mewarisi warisan para nabi. Saudaraku, tahukah engkau siapakah ulama' ahlul hadits abad ini? Ulama' yang diakui keilmuannya dalam bidang ilmu hadits oleh lawan dan kawan? Berikut ini adalah jawabannya. Selamat membaca. 


BIOGRAFI
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani         
                                  
Nama beliau adalah Abu Abdirrahman Muhammad  Nashiruddin  bin  Nuh  al-Albani. Dilahirkan  pada  tahun 1333 H di kota Ashqodar ibu kota Albania yang lampau. Beliau dibesarkan di tengah keluarga yang tak berpunya, lantaran kecintaan terhadap ilmu dan ahli ilmu. 
Ayah al Albani yaitu Al Haj Nuh adalah lulusan lembaga pendidikan  ilmu-ilmu  syari'at  di  ibukota  negara  dinasti  Utsmaniyah  (kini  Istambul),  yang  ketika  Raja  Ahmad  Zagho   naik   tahta   di   Albania   dan mengubah system pemerintahan menjadi pemerintah sekuler, maka Syeikh Nuh amat mengkhawatirkan dirinya dan diri keluarganya. Akhirnya  beliau  memutuskan  untuk  berhijrah  ke  Syam dalam  rangka  menyelamatkan  agamanya dan karena takut terkena fitnah. Beliau   sekeluargapun   menuju Damaskus. 
Setiba  di  Damaskus,  Syeikh  al-Albani  kecil  mulai  aktif mempelajari  bahasa  arab.  Beliau  masuk  sekolah  pada madrasah yang dikelola oleh Jum'iyah al-Is'af al-Khairiyah. Beliau terus belajar di sekolah   tersebut tersebut hingga kelas terakhir tingkat Ibtida'iyah. 
Selanjutnya beliau meneruskan belajarnya langsung kepada  para  Syeikh.  Beliau  mempelajari  al-Qur'an  dari  ayahnya sampai selesai, disamping itu mempelajari pula sebagian fiqih madzab Hanafi dari ayahnya.  
Syeikh al-Albani juga mempelajari keterampilan memperbaiki  jam  dari  ayahnya  sampai  mahir  betul, sehingga  beliau  menjadi  seorang  ahli  yang  mahsyur. Ketrampilan ini kemudian menjadi salah satu mata pencahariannya. 
Pada umur 20 tahun, pemuda al-Albani ini mulai mengkonsentrasi diri pada ilmu hadits lantaran terkesan dengan pembahasan-pembahsan yang ada dalam majalah al-Manar, sebuah  majalah  yang  diterbitkan  oleh  Syeikh Muhammad Rasyid Ridha. Kegiatan pertama di bidang ini ialah  menyalin  sebuah  kitab  berjudul  "al-Mughni  'an Hamli  al-Asfar  fi   Takhrij  ma  fi  al-Ishabah  min  al-Akhbar".  Sebuah  kitab  karya  al-Iraqi,  berupa  takhrij terhadap hadits-hadits yang     terdapat       pada      Ihya' Ulumuddin  al-Ghazali.  Kegiatan  Syeikh  al-Albani  dalam bidang hadits ini ditentang oleh ayahnya       seraya berkomentar. "Sesungguhnya ilmu hadits adalah pekerjaan orang-orang pailit (bangkrut)".  
Namun  Syeikh  al-Albani  justru  semakin  cinta  terhadap dunia hadits. Pada perkembangan berikutnya, Syeikh al-Albani tidak memiliki cukup uang untuk membeli kitab-kitab. Karenanya, beliau memanfaatkan  Perpustakaan adh-Dhahiriyah  di  sana  (Damaskus).  Di  samping  juga Meminjam buku-buku dari beberapa perpustakaan khusus. Begitulah,  hadits  menjadi  kesibukan  rutinnya, sampai-sampai  beliau  menutup  kios  reparasi  jamnya. Beliau  lebih  betah  berlama-lama  dalam  perpustakaan adh-Dhahiriyah, sehingga  setiap  harinya  mencapai 12 jam. Tidak pernah istirahat     mentelaah kitab-kitab hadits, kecuali jika waktu sholat tiba. Untuk makannya, seringkali  hanya  sedikit  makanan  yang  dibawanya  ke perpustakaan.  
Akhirnya kepala kantor perpustakaan memberikan sebuah  ruangan  khusus  di  perpustakaan  untuk  beliau. Bahkan kemudiaan beliau diberi wewenang untuk membawa kunci perpustakaan. Dengan demikian, beliau  menjadi   leluasa   dan   terbiasa   datang   sebelum yang lainnya datang. Begitu pula pulangnya ketika orang lain pulang pada waktu dhuhur, beliau justru pulang setelah sholat isya. Hal ini dijalaninya sampai bertahun-tahun.
Pengalaman Penjara
Syeikh al-Albani pernah dipenjara dua kali. Kali pertama selama satu bulan dan kali kedua selama enam bulan. Itu tidak lain karena gigihnya beliau berdakwah kepada sunnah dan memerangi bid'ah sehingga orang-orang yang dengki kepadanya menebarkan fitnah. 
Beberapa Tugas yang Pernah Diemban Syeikh   al-Albani  
Beliau   pernah   mengajar   di   Jami'ah Islamiyah (Universitas Islam Madinah) selama tiga tahun, sejak  tahun  1381-1383  H,  mengajar  tentang hadits  dan ilmu-ilmu hadits. Setelah itu beliau pindah ke Yordania. Pada  tahun  1388  H,  Departemen  Pendidikan  meminta kepada  Syeikh  al-Albani  untuk  menjadi  ketua  jurusan Dirasah Islamiyah pada Fakultas Pasca Sarjana di sebuah Perguruan  Tinggi  di  kerajaan  Yordania.  Tetapi  situasi dan  kondisi saat itu tidak memungkinkan beliau memenuhi  permintaan  itu.  Pada  tahun  1395  H  hingga 1398   H   beliau   kembali   ke   Madinah   untuk   bertugas  sebagai  anggota  Majelis  Tinggi  Jam'iyah  Islamiyah  di sana.   Mandapat   penghargaan   tertinggi   dari  kerajaan Saudi  Arabia  berupa  King  Faisal  Fundation  tanggal 4 Dzulkaidah 1419 H. 
Beberapa Karya Beliau  
Karya-karya  beliau  amat  banyak,  diantaranya  ada  yang sudah  dicetak,  ada  yang  masih  berupa  manuskrip  dan ada yang mafqud (hilang), semua berjumlah 218 judul. 
Beberapa Contoh Karya Beliau adalah :
·         Adabuz-Zifaf fi As-Sunnah al-Muthahharah 
·         Al-Ajwibah   an-Nafi'ah 'ala as'ilah   masjid   al-Jami'ah
·         Silisilah al-Ahadits ash Shahihah
·         Silisilah al-Ahadits adh-Dha'ifah wal maudhu'ah
·         At-Tawasul wa anwa'uhu
·         Ahkam Al-Jana'iz wabida'uha  
Di  samping  itu,  beliau  juga  memiliki  kaset  ceramah, kaset-kaset bantahan terhadap berbagai pemikiran sesat  dan kaset-kaset berisi jawaban-jawaban tentang pelbagai masalah yang bermanfaat.  
Selanjutnya Syeikh  al-Albani berwasiat  agar perpustakaan  pribadinya,  baik  berupa  buku-buku  yang  sudah dicetak, buku-buku foto copyan,      manuskrip-manuskrip (yang ditulis oleh beliau sendiri ataupun orang lain) semuanya  diserahkan ke perpustakaan Jami'ah tersebut  dalam  kaitannya  dengan  dakwah  menuju  al-Kitab was Sunnah, sesuai dengan manhaj salafush Shalih, pada saat beliau menjadi pengajar disana. 
Wafatnya  
Beliau  wafat  pada hari  Jum'at  malam  Sabtu  tanggal 21 Jumada Tsaniyah 1420 H atau bertepatan dengan tanggal  1 Oktober 1999 di Yoradania. Rahimallah asy-Syaikh al-Albani rahmatan wasi'ah wa jazahullahu'an al-Islam wal muslimiina khaira wa adkhalahu fi an-Na'im al-Muqim.7   
7 Diambil dari: http://al-madina.s5.com/Kisah/Biografi_Albani.htm; dinukil dari salafyoon-online    
Ijazah Hadits Imam Al-Albany 
Syaikh  Al-Albany  memiliki  ijazah  hadits  dari  ‘Allamah Syaikh  Muhammad  Raghib  at-Tabbagh  yang  kepadanya beliau  mempelajari  ilmu  hadits,  dan  mendapatkan  hak untuk  menyampaikan  hadits  darinya.  Syaikh  Al-Albany menjelaskan         tentang      ijazah     beliau     ini   pada     kitab  Mukhtasar  al-‘Uluw  (hal  72)  dan  Tahdzir  as-Sajid  (hal 63).  Beliau  memiliki  ijazah  tingkat  lanjut  dari  Syaikh  Bahjatul Baytar (dimana isnad dari Syaikh terhubung ke Imam  Ahmad).  Keterangan  tersebut  ada  dalam  buku Hayah al-Albany (biografi Al-Albany) karangan Muhammad   Asy-Syaibani.   Ijazah   ini   hanya   diberikan kepada mereka yang benar-benar ahli dalam hadits dan dapat dipercaya untuk membawakan hadits secara teliti. 
Ijazah serupa juga dimiliki murid Syaikh Al-Albany, yaitu Syaikh Ali Hasan Al-Halabi. Jadi, adalah tidak benar jika dikatakan bahwa Syaikh hanya belajar dari buku, tanpa ada wewenang dan tanpa ijazah.  
Dalam pembahasan ini, saya pikir tidak mengapa untuk memberikan  sedikit  gambaran  tentang  kehidupan  dan pekerjaan Syaikh Al-Albany agar kita lebih yakin perihal kedudukan  beliau  dalam  bidang  ilmu  hadits,  semisal penghormatan  dari  ulama-ulama  lain  yang  ditunjukan kepada beliau. Mungkin satu atau dua penjelasan pendek belumlah mencukupi, meski begitu, saya berharap informasi       ini   cukup  menarik  dan  dapat  memberi semangat kepada para pembaca:  
1.      Syaikh  Al-Albany  dilahirkan  pada  tahun  1914  M  di Asykodera, ibukota pertama Albania.  
2.      Syaikhnya yang pertama adalah ayahnya, Al-Hajj Nuh  An-Najjati,  yang telah menyelesaikan    belajar Syari’ah  di  Istanbul  dan  kembali  ke Albania  sebagai seorang  ulama  Hanafiyah. Di    bawah bimbingan  ayahnya, Syaikh Al-Albany belajar Quran, tajwid dan bahasa Arab, dan juga fiqh Hanafiyah. 
3.      Beliau belajar fiqh hanafiyah lebih lanjut dan bahasa  Arab dari Syaikh Sa’id al-Burhan.  
4.      Beliau  mengikuti  pelajaran  dari Imam  Abdul  Fattah dan Syaikh Taufiq Al-Barzah  
5.      Syaikh   Al-Albany   bertemu   dengan   ulama   hadits  zaman  ini,  Syaikh  Ahmad  Syakir,  dan  beliau  ikut berpartisipasi dalam diskusi dan penelitian mengenai hadits.  
6.      Beliau  bertemu  dengan  ulama  hadits  India,  Syaikh Abdus Shamad Syarafuddin, yang telah menjelaskan hadits dari jilid pertama kitab Sunan al-Kubra karya An-Nasai, seperti halnya      karya Al-Mizzi yang monumental,   Tuhfat   al-Asyraf,   yang   selanjutnya mereka  berdua  saling  berkirim  surat  tentang  ilmu. Dalam salah satu surat, Syaikh Abdus Shamad menunjukkan   keyakinan   beliau   bahwa   Syaikh   Al-Albany adalah ulama hadits terbesar saat ini.  
7.      Sebagai  pengakuan  terhadap  keilmuannya  mengenai hadits, pada tahun 1955 Syaikh Al-Albany ditugaskan di   Fakultas      Syariah     Universitas       Damaskus        untuk  menganalisa dan meneliti secara terperinci mengenai hadits-hadits jual beli dan yang berhubungan dengan  transaksi bisnis lain.  
8.      Syaikh Al-Albany memulai pekerjaannya secara resmi pada   bidang   hadits   dengan   men-transkrip   karya monumental Al-Hafidz al-Iraqy,  yaitu Al-Mughni ‘an Hamlil-Ashfar -sebuah studi tentang beragam hadits-dan riwayat-riwayat pada karya terkenal Al-Ghazali, Ihya’ Ulumudin. Pekerjaan ini sendiri mencakup lebih dari 5000 hadits.  
9.      Syaikh selalu mengunjungi perpustakaan Dhahiriyyah di Damaskus, sehingga kemudian beliau diberi kunci perpustakaan,  karena  beliau  sering  berada  di  sana dan  belajar  dalam  waktu  yang  lama.  Suatu  hari, selembar kertas hilang dari manuskrip yang digunakan Syaikh Al-Albany. Kejadian ini menjadikan beliau mencurahkan seluruh perhatiannya untuk membuat katalog      seluruh  manuskrip hadits   di perpustakaan  agar  folio  yang  hilang  tersebut  bisa ditemukan.  Karenanya,  beliau  mendapatkan  banyak ilmu dari 1000 manuskrip hadits, sesuatu yang telah  dibuktikan beberapa  tahun   kemudian  oleh Dr. Muhammad Mustafa A’dhami pada      pendahuluan “Studi      Literatur      Hadits      Awal”,      dimana   beliau mengatakan, “Saya       mengucapkan  terimakasih  kepada  Syaikh  Nashiruddin  Al-Albany,  yang  telah menempatkan   keluasan   ilmunya   pada   manuskrip-manuskrip langka dalam tugas akhir saya”.  
10.  Syaikh Al-Albany kadang-kadang terlihat keadaannya yang amat miskin selama hidupnya.        Beliau  mengatakan sering mengambil sobekan-sobekan kertas  dari  jalan–biasanya  berupa  kartu  undangan pernikahan-, yang kemudian digunakan untuk menulis haditsnya. Seringkali, dia membeli potongan-potongan kertas dari    tempat pembuangan dan membawanya ke rumah untuk dipakai.
11.   Beliau  senantiasa  berkorespondensi  dengan  banyak ulama, terutama yang berasal     dari     India dan  Pakistan,  mendiskusikan  hal-hal  yang  berhubungan dengan hadits dan agama pada umumnya, termasuk dengan Syaikh Muhammad Zamzami dari Maroko dan  ‘UbaiduLlah  Rahman,  pengarang  Mirqah  al-Mafatih  Syarh Musykilah al-Mashabih.  
12.  Keahliannya dalam bidang hadits diakui oleh banyak ulama  yang  berkompeten,  baik  masa  lalu  maupun  sekarang, termasuk Dr. Amin Al-Mishri, kepala Studi Islam  di  Universitas  Madinah  yang  juga  termasuk salah  satu  murid  Syaikh  Al-Albany,  juga Dr.  Syubhi Ash-Shalah,  mantan  kepala  bidang  Ilmu  Hadits  di Universitas  Damaskus,  Dr.  Ahmad  Al-Asal,  kepala Studi   Islam   di   Universitas   Riyadh,   ulama   hadits Pakistan  sekarang,  ‘Allamah  Badi’uddien  Syah  As- Sindi;  Syaikh  Muhammad  Thayyib  Awkij, mantan kepala Ilmu Tasfir dan Hadits dari Universitas Ankara di Turki; belum lagi pengakuan dari Syaikh Ibn Baaz, Ibnul  ‘Utsaimin,  Muqbil  bin  Hadi,  dan  banyak  lagi yang lain pada masa berikutnya.  
13.  Setelah sejumlah hasil karyanya dicetak, selama tiga tahun   Syaikh   terpilih   untuk   mengajar   hadits   di  Universitas   Islam   Madinah,   sejak   tahun   1381 H sampai 1383 H, dimana beliau juga bertugas sebagai anggota   dewan   pengurus   universitas   (setelah   itu  beliau  kembali  ke  tempat  studi  pertamanya  dan mengkhidmatkan   dirinya   pada   perpustakaan  Adh- Dhahiriyyah). Kecintaan beliau pada Universitas  Madinah dibuktikan dengan mewariskan  seluruh  koleksi perpustakaan pribadinya ke Universitas.  
14.  Beliau mengajar dua kali sepekan di Damaskus, yang dihadiri oleh banyak mahasiswa dan      dosen  universitas. Di sini, Syaikh menyelesaikan pengajarannya pada karya klasik dan modern  (edited):  
o  Fath       al-Majid,      karya   Abdur       Rahman        bin  Hushain Alu Syaikh 
o  Raudhah         an-Nadiyyah   karya          Siddiq     Hasan  Khan
o  Minhaj al-Islamiyah karya Muhammad As’ad  
o  Ushul al-Fiqh, karya al-Khallal    
o  Mustholah at-Tarikh, karya Asad Rustum  
o  Al-Halal wa al-Haram karya Yusuf Qardhawi  
o  Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq  
o  Ba’its al-Hadit  karya Ahmad Syakir  
o  At-Taghib  wa  at-Tarhib  karya  Al-Hafidz  Al-Mundziri  
o  Riyadh ash-Shalihin karya Imam An-Nawawi Al-Imam fi Ahadits al-Ahkam, karya Ibnu Daqiqil ‘Ied  

15. Setelah menganalisa hadits-hadits pada kitab Shahih Ibnu Khuzaimah,  seorang ulama hadits      India, Muhammad Musthofa A’dhami (kepala Ilmu Hadits di  Makkah), memilih Syaikh Al-Albany untuk memeriksa dan  mengoreksi  kembali  analisanya,  dan  pekerjaan tersebut telah   diterbitkan   empat  jilid, lengkap  dengan   ta’liq   (catatan,   red)   dari   keduanya. Ini adalah  tazkiyah dari ulama  yang  lain  atas keilmuan  hadits Syaikh Al-Albany.  
16. Pada edisi dari himpunan hadits terkenal, Misykah al-Mashabih, penerbit Maktabah Islamy meminta Syaikh  Al-Albany untuk memeriksa pekerjaan  mereka sebelum  diterbitkan.  Pihak  penerbit  telah  menulis  pada  bagian  pendahuluan,  ”Kami  meminta  kepada  ulama  hadits,  Syaikh  Muhammad  Nashiruddin  Al-Albany,  untuk  membantu  kami  dalam  memeriksa  Misykat   dan   bertanggung   jawab   untuk   memberi tambahan hadits-hadits yang diperlukan dan meneliti serta     memeriksa          kembali sumber-sumber dan  keasliannya  pada  tempat-tempat  yang  diperlukan, dan membetulkan kesalahan-kesalahan…”  
17. Hasil karya Syaikh yang telah dicetak, terutama pada bidang  hadits  dan  ilmu  perangkatnya  (seperti  ilmu Mustholah  Hadits,  Jarh  wa  Ta’dil,  Rijalul  Hadits, edit.)   berjumlah   sekitar 2   buku.   Tujuh belas diantaranya  sebanyak  45  jilid.  Beliau  meninggalkan manuskrip minimal tujuh puluh karangan.  
18. Telah   terekam   suatu  kejadian   (dan   kejadian  ini terdapat pada dua kaset – murid-murid beliau sering merekam pelajaran beliau), bahwa seorang laki-laki telah  mengunjungi  Syaikh  Al-Albany  di rumahnya  di Yordania   dan   menyatakan   bahwa   dirinya   adalah  seorang  Nabi!  Bagaimana  reaksi  kita  ketika  berada pada situasi ini? Syaikh Al-Albany meminta lelaki itu duduk  dan  mendiskusikan  pernyataannya  tersebut dalam waktu yang lama (seperti yang saya katakan: ada pada dua kaset), sehingga pada akhirnya, si tamu tersebut bertaubat dari klaimnya itu dan semua yang hadir,  termasuk        Syaikh  turut menangis. Pada kenyataannya, sudah berapa sering terdengar Syaikh Al-Albany menangis ketika berbicara mengenai Allah, Rasul-Nya, dan muamalah antar Muslim?  
19. Pada kejadian yang lain, beliau dikunjungi tiga orang yang  kesemuanya  menuduh  Syaikh  Al-Albany  kafir. Ketika  waktu  sholat  tiba,  mereka  menolak  untuk bermakmum  kepada  Syaikh,  karena  tidak  mungkin bagi   seorang  kafir   menjadi   imam   sholat.   Syaikh menerima  hal  ini,  dan  mengatakan  bahwa  menurut pandangannya,  ketiga  orang   ini adalah Muslim, sehingga  salah  satu  dari  mereka  berhak  menjadi imam  sholat.  Tak  lama  kemudian,  mereka  bertiga berdebat lama sekali mengenai perbedaan di antara mereka  sendiri,  dan ketika  waktu  sholat berikutnya telah  tiba,  ketiga  laki-laki  ini  mendesak  untuk  ikut sholat di belakang Syaikh Al-Albany !  
20. Selama  hidupnya,  Syaikh  telah  meneliti  dan  men-ta’liq lebih dari 30.000 silsilah perawi hadits (isnaad) pada  hadits-hadits  yang  tidak  terhitung  jumlahnya, dan  menghabiskan  waktu  enam  puluh  tahun  untuk belajar buku-buku hadits, sehingga buku-buku tersebut   menjadi   sahabat   sekaligus   berhubungan dengan   ulama-ulamanya (pengarang  kitab-kitab Sunnah tersebut, pent)