Jumat, 29 April 2011

Bagaimana Hukum Sholat Berjama'ah?

Bismillah.
Saudaraku, sholat berjamaah adalah syariat agung yang mulai dilalaikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Padahal sholat adalah amal pertama yang akan dihisab di hari kiamat. Sedangkan hukumnya, hukum sholat berjama'ah adalah wajib. Kok bisa?!, sabar dulu saudaraku, silahkan dibaca dulu penjelasan artikel di bawah ini. Agama itu berdasarkan ilmu wahai saudaraku, yaitu Qur'an dan sunah menurut pemahaman sahabat. Bukan dengan amarah dan fanatik sempit. Selamat membaca.

SHOLAT BERJAMAAH
Sholat berjamaah, syariat agung yang mulai dilalaikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Padahal sholat berjamaah adalah perintah Alloh Ta’ala yang dibebankan kepada segenap hambanya yang beriman. Alloh Ta’ala berfirman:
“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (Q.S. Al-Baqoroh : 43)
Menjelaskan ayat di atas, Ibnu Katsir dalam kita Tafsir-nya berkata : “Yakni hendaklah kalian bersama orang-orang beriman dalam perbuatan mereka yang terbaik, dan yang paling utama dan sempurna dari semua itu adalah sholat. Dan banyak para ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil bagi diwajibkannya sholat berjama’ah.” (Tafsir Ibnu Katsir,1/90)
Imam Bhukori berkata dalam kitab Shahihnya yaitu Kitab Shahih Bhukori : “Bab Wajibnya Sholat Berjama’ah.”
Imam Asy Syafi’I berkata : “Aku tidak akan memberikan keringanan kepada siapa saja yang mampu melakukan sholat berjama’ah untuk meninggalkannya kecuali ada halangan.” (Kitab al-Umm, hal.277)
Imam An-Nawawi juga berkata : “Sholat berjama’ah diperintahkan berdasarkan hadits-hadits shahih dan dikenal luas serta kesepakatan kaum Muslimin. Dan di kalangan sahabat kami (ulama madzab Syafi’i) ada tida pendapat. Salah satu diantaranya mengatakan fardhu kifayah, yang kedua mengatakan sunnah dan yang ketiga mengatakan fardhu ‘ain (wajib) namun tidak merupakan syarat sahnya shalat. Dan pendapat yang ketiga ini merupakan pendapat dua ulama’ besar yang memiliki keahlian dalam ilmu fiqih dan hadits di kalangan madzab kami yaitu Abu Bakar bin Khuzaimah dan Ibnu al-Mundzir. Berkata al-Rafi’i : ‘Pendapat yang ketiga ini dikatakan juga sebagai pendapat Asy-Syafi’i ‘. “  (al-Majmu’, IV183)
Rosululloh sangat menekankan sholat berjamaah. Beliau memerintahkan sholat berjamaah dan tidak memberi rukhsoh (keringanan) kepada orang yang meninggalkannya. Diantara contohnya adalah ketika seorang laki-laki buta datang kepada Rosululloh meminta izin untuk meninggalkan sholat berjama’ah. Ia menyebutkan (alasan) bahwa rumahnya jauh dan tidak ada seorangpun yang menuntunnya. Sementara perjalanannya (menuju masjid) penuh dengan singa dan binatang buas lainnya. Selain itu, ia juga mengemukakan alasan-alasan lain. Rosululloh kemudian bertanya: “Apakah engkau mendengar adzan? “ Ia menjawab, “Benar.” “(Jika demikian) maka jawablah (penuhilah seruannya).” Dalam riwayat lain dikatakan : “Aku tidak mendapatkan rukhsoh (keringanan,dispensasi) untukmu.” (Mukhtasor Muslim, (321) : riwayat lain dalam Shahih Sunan Abi Dawud, (516))
Sholat berjama’ah adalah bimbingan yang diajarkan oleh Rosululloh kepada seluruh kaum muslimin. Meninggalkannya berarti kesesatan dan kemunafikan. Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallohu’anhu berkata : “Dan sesungguhnya kita telah menyaksikan bahwa tidak meninggalkan (sholat berjama’ah) kecuali seorang munafik yang tampak jelas kemunafikannya. Dan sesungguhnya dahulu (sampai terjadi) ada seorang laki-laki yang dipapah oleh dua orang kemudian diberdirikan di dalam shaf (agar bisa sholat berjam’ah).” (Diriwayatkan oleh Muslim, Syarh An Nawawiyah,5/156)
Solat berjama’ah lebih utama 27 derajad daripada sholat sendirian. Riwayat lain menyebutkan bahwa ia lebih utama 25 derajad. Rosululloh bersabda : “Sholat berjamaah itu lebih utama 25 derajad daripada sholat sendirian.” (H.R. Bhukori), dalam riwayat yang lain disebutkan : “(Lebih utama) 27 derajad.” (Fathul Bari’, 2/131)
Shola berjama’ah dan berjalan untuk mendatanginnya memiliki pahala yang sangat besar. Beberapa hadits shahih dari Rosululloh telah menjelaskan tentang keutamaan keluar menuju masjid dan banyaknya langkah yang diayunkan menuju sholat berjama’ah. Rosululloh bersabda: “Siapa yang berwudhu untuk sholat dan dia menyempurnakan wudhunya, lalu berjalan (untuk menunaikan) sholat wajib, dan dia sholat bersama manusia atau bersama jama’ah atau di dalam masjid, niscaya Alloh mengampuni dosa-dosanya.” (H.R. Muslim)
Rosululloh bersabda : “Siapa yang pergi menuju masjid dan pulang (darinya) niscaya Alloh menyediakan tempat tinggal baginya di surga setiap kali ia pulang-pergi.” (H.R. Bhukori dan Muslim)
Rosululloh bersabda : “Siapa yang berwudhu di rumahnya lalu berjalan menuju rumah diantara rumah-rumah Alloh (masjid) untuk menunaikan salah satu kewajiban (dari) Alloh maka salah satu dari kedua langkahnya menghapus dosa-dosa dan yang lain meninggikan derajad.” (H.R. Muslim)
Rosululloh bersabda : “Maukah kamu aku tunjukkan sesuatu yang dengannya Alloh menghapus dosa-dosa dan meninggikan derajad? Menyempurnakan wudhu pada (bagian) yang kurang disukai, banyak melangkah ke masjid dan menunggu (didirikannya) sholat (fardhu) setelah sholat (fardhu yang lain). Itulah kesiap-siagaan (dalam menjaga perintah Alloh).” (H.R.Muslim)
Sholat berjama’ah adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki, dan bukan merupakan syarat sahnya sholat. Barang siapa meninggalkannya tanpa udzur (halangan) maka dia berdosa dan telah bermaksiat kepada Alloh Ta’ala dan Rosul-Nya. Semoga Alloh Ta’ala memudahkan kita semua untuk mendirikan sholat wajib lima waktu secara berjama’ah di masjid. Wallohu a’lam
Rujukan : 40 Manfaat Sholat Berjama’ah, karya Abu Abdillah Musnid al-Qahthani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar